Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2011 — Putus : 02-11-2011 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 966/Pid.B/2011/PN.Jr
Tanggal 2 Nopember 2011 — HABIBI ALI AKBAR BIN JAMAL TAUFIK BANABILLAH
881
  • - Menyatakan terdakwa HABIBI ALI AKBAR BIN JAMAL TAUFIK BANABILLAH,tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair : " KECELAKAAN " ;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karenanya dengan pidana penjara selama :6 ( enam) bulan ;- memerintahkan masapenahanan yang dijalani terdakwa di atas dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut ;- Memerintahkan terdakwa tetap ada dalam tahanan
    HABIBI ALI AKBAR BIN JAMAL TAUFIK BANABILLAH