Ditemukan 1 data
76 — 21
Menyatakan terdakwa JASRAN Bin BANAHALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JASRAN Bin BANAHALU tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;5.
Pidana- JASRAN Bin BANAHALU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa:Nama lengkap : JASRAN Bin BANAHALU;Tempat lahir : Kolono;Umur : 38 tahun/25 Desember 1976;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal: Kel. Kolono, Kec. Kolono, Kab.
tanggal01 Mei 2014 s/d tanggal 29 Juni 2014; Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukantuntutannya tertanggal 07 Mei 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan sebagai berikut : 1Menyatakan terdakwa JASRAN Bin BANAHALU
telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP dalamdakwaan kedua kami; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JASRAN Bin BANAHALU denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama dalam masa tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa1 (satu) buah Hand Phone (HP) Merk Nokia type 260 warna putih beserta kartuHP XL No. 081935518641
mengadakan, menjalankan atau memberkesempatan perjudian atau permainan judi sebagai pengecer atau penjualkupon putih dengan tujuan untuk menambah penghasilan atau pendapatanseharihari karena tergiur keuntungan dari hasil penjualan kupon putih/togeltersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai atau mendapatkan izin dari pihakyang berwenang dalam melakukan aktifitasnya tersebut;Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303ayat (1) ke2 KUHP; ATAUKEDUABahwa ia terdakwa JASRAN Bin BANAHALU
dijatuhipidana, maka kepada terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditetapkan dalam amar putusan ini; Memperhatikan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP danperaturan perundangundangan lainnya yang berlaku yang berhubungan dalam perkaraini, khususnya pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP;MENGADILI:1 Menyatakan terdakwa JASRAN Bin BANAHALLU telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;a Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JASRAN Bin BANAHALU