Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-05-2015 — Upload : 19-05-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 376/PDT.P/2015/PN.SBY
Tanggal 11 Mei 2015 — S U W A N T O
131
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/merubah nama isteri pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1348/U/1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, tertanggal 18 April 1996, yang semula tertulis BANDIYANI dibetulkan/dirubah menjadi BANDIJANI, sehingga nama lengkap isteri pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon ditulis dan dibaca menjadi BANDIJANI ; ---------------------------------------------------------------------------------------3.
    Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, terdapatkesalahan penulisan nama orang yaitu nama isteri tertulis BANDIYANI ; 4 Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan / merubah nama isteri padaKutipan akta kelahiran anak Pemohon No. 1348/U/1996 yang semula tertulisBANDIYANI dibetulkan/dirubah menjadi BANDIJANI ; 5. Bahwa untuk membetulkan/merubah nama isteri pada Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon tersebut, diharuskan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;6.
    Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga ;e Bahwa saksi tahu Pemohon sudah mempunyai istri yang bernamaBANDIJANI ;e Bahwa setahu saksi dalam perkawinan Pemohon telah dikaruniai 3(tiga) orang anak dan anak yang pertama / nomor satu diberi namaWAHYU ROHMANDANI :e Bahwa lahirnya anak Pemohon tersebut di Nganjuk pada tanggal16 Februari 1996 ;e Bahwa anak Pemohon tersebut telah mempunyai Akta Kelahiran,namun dalam Akte Kelahirannya adakesalahan tentang nama orang tuanya/Ibunyayakni tertulis BANDIYANI
    untuk menyingkat uraian dari penetapan ini maka ditunjuksegala sesuatu yang tercantum dalam persidangan dianggap sebagai satu bagian yangtidak terpisahkan dengan penetapan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan iniadalah Pemohon akan membetulkan nama orang tua/Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon bernama WAHYU ROHMANDANT yang semula tertulis BANDIYANI
    Pengadilan mendapatkan fakta sebagai berikut :e bahwa Pemohon adalah istri dari BANDIJANI, yang telah menikah diNganjuk pada tanggal 20 Oktober 1992 ; e bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dengan BANDIJANI tersebuttelah dilahirkan 3 (tiga) orang anak dan anak yang nomer 1 (satu) diberinama WAHYU ROHMANDANT ; e bahwa lahirnya anak Pemohon tersebut di Nganjuk pada tanggal 16Februari 1996 ; e bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut terdapat kesalahannama orang tua / Ibunya yaitu tertulis BANDIYANI
Register : 21-10-2014 — Putus : 04-11-2014 — Upload : 07-10-2016
Putusan PN SURAKARTA Nomor 215/Pdt.P/2014/PN.Skt
Tanggal 4 Nopember 2014 — EMANUEL RUDIYANTO
153
  • SRI NURUL BANDIYANI.