Ditemukan 2 data
13 — 1
Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan/merubah nama isteri pada Kutipan Akta Kelahiran No. 1348/U/1996, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, tertanggal 18 April 1996, yang semula tertulis BANDIYANI dibetulkan/dirubah menjadi BANDIJANI, sehingga nama lengkap isteri pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon ditulis dan dibaca menjadi BANDIJANI ; ---------------------------------------------------------------------------------------3.
Bahwa di dalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut, terdapatkesalahan penulisan nama orang yaitu nama isteri tertulis BANDIYANI ; 4 Bahwa Pemohon berkeinginan untuk membetulkan / merubah nama isteri padaKutipan akta kelahiran anak Pemohon No. 1348/U/1996 yang semula tertulisBANDIYANI dibetulkan/dirubah menjadi BANDIJANI ; 5. Bahwa untuk membetulkan/merubah nama isteri pada Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon tersebut, diharuskan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya ;6.
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon sebagai tetangga ;e Bahwa saksi tahu Pemohon sudah mempunyai istri yang bernamaBANDIJANI ;e Bahwa setahu saksi dalam perkawinan Pemohon telah dikaruniai 3(tiga) orang anak dan anak yang pertama / nomor satu diberi namaWAHYU ROHMANDANI :e Bahwa lahirnya anak Pemohon tersebut di Nganjuk pada tanggal16 Februari 1996 ;e Bahwa anak Pemohon tersebut telah mempunyai Akta Kelahiran,namun dalam Akte Kelahirannya adakesalahan tentang nama orang tuanya/Ibunyayakni tertulis BANDIYANI
untuk menyingkat uraian dari penetapan ini maka ditunjuksegala sesuatu yang tercantum dalam persidangan dianggap sebagai satu bagian yangtidak terpisahkan dengan penetapan ini ; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam permohonan iniadalah Pemohon akan membetulkan nama orang tua/Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran anakPemohon bernama WAHYU ROHMANDANT yang semula tertulis BANDIYANI
Pengadilan mendapatkan fakta sebagai berikut :e bahwa Pemohon adalah istri dari BANDIJANI, yang telah menikah diNganjuk pada tanggal 20 Oktober 1992 ; e bahwa dalam perkawinan antara Pemohon dengan BANDIJANI tersebuttelah dilahirkan 3 (tiga) orang anak dan anak yang nomer 1 (satu) diberinama WAHYU ROHMANDANT ; e bahwa lahirnya anak Pemohon tersebut di Nganjuk pada tanggal 16Februari 1996 ; e bahwa dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut terdapat kesalahannama orang tua / Ibunya yaitu tertulis BANDIYANI
15 — 3
SRI NURUL BANDIYANI.