Ditemukan 2 data
51 — 15
BANGKALASMELAWAN :B A U N
Majelis Hakim untuk mempertimbangkan gugatanPenggugat lebih lanjut ;Alasan keberatan bahwa pertimbangan hokum Majelis Hakim padahalaman 31 alenia 2, 3 dan 4 : pertimbangan Majelis Hakim yangmenyatakan bukti P.1 tidak memenuhi syarat, bertentangan denganpasal 284 RBg dan pasal 1866 KUHPerdata;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak berpendapat bahwa alas an keberatanPembanding tersebut ditolak, dengan pertimbangan bahwa bukti P.1 adalah merupakanSurat Pernyataan Tanah yang dibuat sendiri oleh Bangkalas
62 — 29
Perdata- Bangkalas sebagai Penggugat Melawan Baun sebagai Tergugat.
BkyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraperdata gugatan antara :BANGKALAS ; Umur : 63 Tahun ; Pekerjaan : Tani ; Alamat : Desa Belimbing, KecamatanLumar, Kabupaten Bengkayang ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, ZAKARIAS, SH.
Damusmemperanakkan LAHE, UNTO memperanakkan BANGKALAS. LAHEmemperanakkan KIAH. KIAH bersuamikan BAUN atau sebagai menantu.
Denganbegitu antara BAUN dengan BANGKALAS ada hubungan family antara keponakandan paman, berarti pula masih ada hubungan kekerabatan atau ada garis keturunanwarisan leluhur ;Bahwa atas dalil Gugatan Penggugat pada point 1 (satu), Gugatan Penggugatberkenaan pengakuan atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di DesaBelimbing yang diperolehnya dari Almarhum Unto sejak tahun 1972 dan dikerjakansecara terus menerus sampai sekarang saya pahami sebagai tanah warisan di Pise ;Bahwa tanah yang diakui
batasbatas tanah yang dimaksud (point 4) saya sebagai Tergugat masih belummenerima dan memahaminya karena semua yang disebutkan masih meragukan denganalasan batasanbatasan tanah tersebut berbatas dengan pemilik tanah yang telahmeninggal dunia seperti Atuk dan Lanjong, kecuali Buten yang masih hidup, dansebagai tambahan tanah yang berbatasan dengan Atuk sangat dipahami oleh seseorangyang bernama Gali, dan Gali mengetahui batas tanah tersebut sampai batas yang diakuidan disebutkan oleh Penggugat / Bangkalas