Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bangsaleng bansaleng
Register : 13-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN POSO Nomor 237/Pid.Sus/2018/PN Pso
Tanggal 25 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
1.YULIANTO ALWI LATIF, SH
2.ACHMAD ARAFAT A.B, SH
Terdakwa:
1.HAMKA KANCA alias HAMKA
2.DARSON BANSALENG Alias MADAN
7911
  • Darson Bangsaleng Alias Madan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan Primair ;
    2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
    3. Menyatakan para terdakwa 1. Hamka Kanca Alias Hamka dan terdakwa 2.
    Darson Bangsaleng Alias Madan tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.
    4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 5 (lama ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000.