Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0658/Pdt.G/2016/PA.Bwi
Tanggal 20 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • Aziz) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Genteng dan Kecamatan Banyuwangi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;

    DALAM REKONPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon untuk sebagian;
    2. Menetapkan Hak Asuh 3 orang anak bernama:
      1. Biaggi Banidhar
  • Calya Callista Jody, umur 8 tahun;
  • Owissa Daneira Jody, umur 6 tahun; dibawah hadhanah/asuhan Termohon;
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pemohon untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon berupa:
    1. Mutah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
    2. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta lima rupiah);
    3. Nafkah dan biaya pemeliharaan/pendidikan untuk 3 orang anak bernama:
    • Biaggi Banidhar