Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 35/Pdt.P/2019/PN Olm
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
Nahum Djabi
207
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan menurut hukum ayah kandung Pemohon yang bernama MARTEN DJABI, lahir di Banmetan, pada tanggal 14 Maret 1909 dan telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1971 di Banmetan / Tasipa;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian ayah kandung Pemohon yang bernama MARTEN DJABI (Almarhum) tersebut pada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang
    selanjutnya kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang agar setelah ditunjukkan kepadanya turunan resmi Penetapan ini, untuk segera mendaftarkan dan menerbitkan akta kematian ayah kandung Pemohon tersebut yang bernama MARTEN DJABI, telah meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1971 di Banmetan / Tasipa;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 296.000,- (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
    Bahwa ayah kandung Pemohon yang bernama MARTEN DJABI lahir diBanmetan, pada tanggal 14 Maret 1909 dan telah meninggal dunia padatanggal 25 Juni 1971 di Banmetan / Tasipa karena sakit;. Bahwa kematian ayah kandung Pemohon tersebut sampai saat ini belumdidaftarkan pada kantor Catatan Sipil untuk memperoleh Akta Kematian;.
    Menyatakan sah untuk ayah kandung Pemohon yang bernama MARTENDJABI, lahir di Banmetan, pada tanggal 14 Maret 1909 dan telah meninggaldunia pada tanggal 25 Juni 1971 di Banmetan / Tasipa;3.
    Nahum Djabi(Pemohon);Bahwa Pemohon (Nahum Djabi) adalah anak kandung (anak kedelapan) dari NAOMI DJABI HANO (ibu) dan MARTEN DJABI (ayah)yang lahir di Tasipa, pada tanggal 17 Nopember 1967;Bahwa setahu saksi, Pemohon berprofesi sebagai petani / pekebun;Bahwa setahu saksi, ayah kandung Pemohon yang bernama MARTENDJABI lahir di Banmetan, pada tanggal 14 Maret 1909;Bahwa ayah kandung Pemohon yang bernama MARTEN DJABI telahmeninggal dunia di Banmetan / Tasipa pada tanggal 25 Juni 1971karena sakit;Bahwa
    Nahum Djabi(Pemohon);e Bahwa Pemohon (Nahum Djabi) adalah anak kandung (anak kedelapan) dari NAOMI DJABI HANO (ibu) dan MARTEN DJABI (ayah)yang lahir di Tasipa, pada tanggal 17 Nopember 1967;e Bahwa setahu saksi, Pemohon berprofesi sebagai petani / pekebun;e Bahwa setahu saksi, ayah kandung Pemohon yang bernama MARTENDJABI lahir di Banmetan, pada tanggal 14 Maret 1909;e Bahwa ayah kandung Pemohon yang bernama MARTEN DUJABI telahmeninggal dunia di Banmetan / Tasipa pada tanggal 25 Juni 1971karena
    Menyatakan menurut hukum ayah kandung Pemohon yang bernamaMARTEN DUJABI, lahir di Banmetan, pada tanggal 14 Maret 1909 dan telahmeninggal dunia pada tanggal 25 Juni 1971 di Banmetan / Tasipa;Halaman 8 dari 9 halaman Penetapan Nomor 35/Padt.P/2019/PN Olm.3.
Register : 20-08-2019 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN Oelamasi Nomor 36/Pdt.P/2019/PN Olm
Tanggal 3 September 2019 — Pemohon:
Nahum Djabi
215
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan menurut hukum ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANO, lahir di Oelnaibano, pada tanggal 19 Oktober 1925 dan telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kematian ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANO (Almarhumah) tersebut pada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan
    dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang selanjutnya kepada Pegawai Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang agar setelah ditunjukkan kepadanya turunan resmi Penetapan ini, untuk segera mendaftarkan dan menerbitkan akta kematian ibu kandung Pemohon tersebut yang bernama NAOMI DJABI HANO, telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 296.000,- (dua ratus sembilan
    Bahwa ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANO lahir diOelnaibano, pada tanggal 19 Oktober 1925 dan telah meninggal dunia padatanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa karena sakit;. Bahwa kematian ibu kandung Pemohon tersebut sampai saat ini belumdidaftarkan pada kantor Catatan Sipil untuk memperoleh Akta Kematian;.
    Menyatakan sah untuk ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANO, lahir di Oelnaibano, pada tanggal 19 Oktober 1925 dan telahmeninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa;3.
    Nahum Djabi(Pemohon);Bahwa Pemohon (Nahum Djabi) adalah anak kandung (anak kedelapan) dari NAOMI DJABI HANO (ibu) dan MARTEN DJABI (ayah)yang lahir di Tasipa, pada tanggal 17 Nopember 1967;Bahwa setahu saksi, Pemohon berprofesi sebagai petani / pekebun;Bahwa setahu saksi, ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMIDJABI HANO lahir di Oelnaibano, pada tanggal 19 Oktober 1925;Bahwa ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANOtelah meninggal dunia di Banmetan / Tasipa pada tanggal 24 Mei 1985karena
    Bahwa ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMI DJABI HANO telahmeninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa karenasakit;4. Bahwa setelah kematian NAOMI DJABI HANO (ibu kandung Pemohon)tersebut, baik Pemohon maupun keluarganya terlambat mengurus SuratKeterangan Kematian dari NAOMI DJABI HANO (Almarhumah);5. Bahwa Pemohon baru mendapatkan Surat Keterangan Kematian atas namaNAOMI DJABI HANO (Almarhumah) dari Kepala Desa Oefafi tertanggal 4September 2017;6.
    Menyatakan menurut hukum ibu kandung Pemohon yang bernama NAOMIDJABI HANO, lahir di Oelnaibano, pada tanggal 19 Oktober 1925 dantelah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1985 di Banmetan / Tasipa;3.