Ditemukan 1 data
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak, setelah ikrar talak diucapkan, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumasi itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu );