Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2022 — Putus : 07-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 42/Pdt.G/2022/PN Tjb
Tanggal 7 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
15012
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI:

    1. Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat Bardansah Ginting dengan Tergugat Helminawati, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk mengirimkan salinan putusan