Ditemukan 1 data
150 — 12
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat Bardansah Ginting dengan Tergugat Helminawati, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk mengirimkan salinan putusan