Ditemukan 1 data
9 — 5
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Barje Damini bin Oting) dengan Pemohon II (Imas binti Upay) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 1988 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur;<