Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2013 — Upload : 21-11-2013
Putusan PN MAUMERE Nomor 13/PID.SUS/2013/PN.MMR
Tanggal 6 Maret 2013 — - BARTORIUS HANDISISWANTO ALIAS BARTO
14265
  • M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTO alias BARTO dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) bulan ; - Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan
    - BARTORIUS HANDISISWANTO ALIAS BARTO
    MMRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BARTORIUS HANDISISWANTO aliasBARTO.Tempat lahir : Lela.Umur / Tgl.
    Pengadilan Negeri MaumereNomor :13/Pen.Pid/2013/PN.MMR tanggal 25 Januari 2013 tentang penetapan harisidang pertama pemeriksaan perkara ini;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;Setelah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan;Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan dipersidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan kePersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa BARTORIUS
    Menyatakan terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTO alias BARTObersalah melakukan tindak pidana >"PENELANTARAN DALAM RUMAHTANGGA sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BARTORIUS HANDISISWANTOalias BARTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masapercobaan selama 12 (dua belas) bulan ;3.
    , terdakwa adalah tulangpunggung keluarga ;Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwatersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikianpula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksisaksi danterdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini,1213selanjutnya Majelis Hakim memperoleh kesimpulan tentang adanya fakta peristiwa,yaitu sebagai berikut:Bahwa terdakwa BARTORIUS
    HADISISWANTO alias BARTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakpidana PENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA;e Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BARTORIUS HADISISWANTOalias BARTO dengan Pidana Penjara selama 4 (empat ) bulan ;e Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hariada perintah dalam putusan Hakim karena terdakwa terbukti bersalah telahmelakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 8(delapan) bulan ;e Membebankan