Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 13 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E.M.ADITYA PRAKASA
Terdakwa:
BASARLINA SIHOTANG
1215
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BASARLINA SIHOTANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan benda dimaksud melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf J Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    3. Penyidik Atas Kuasa PU:
      E.M.ADITYA PRAKASA
      Terdakwa:
      BASARLINA SIHOTANG
      CATATAN BERITA ACARA SIDANGNomor : 65 /Pid.C /2020 IPN ChiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkaraperkara pidana Ringan dalamPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : BASARLINA SIHOTANGTempat lahir : Pematang SiantarUmur / tanggal lahir : 10111958Jenis Kelamin : PerempuanKebangsaan/Kewarganegaraan : WNITempat Tinggal : Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kab.
      Menyatakan Terdakwa BASARLINA SIHOTANG tersebut diatas telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menempatkan bendadimaksud melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 joPasal 8 Huruf J Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu rupiah) ;3.
Register : 12-02-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 13 Februari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
E.M.ADITYA PRAKASA
Terdakwa:
BASARLINA SIHOTANG
108
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BASARLINA SIHOTANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan benda dimaksud melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf J Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    3. Penyidik Atas Kuasa PU:
      E.M.ADITYA PRAKASA
      Terdakwa:
      BASARLINA SIHOTANG