Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2017 — Putus : 13-09-2017 — Upload : 17-10-2017
Putusan PN BANJARBARU Nomor 162/PID.Sus/2017/PN.Bjb
Tanggal 13 September 2017 — RUSMAWANTO Bin BASARUDIN (Alm);
15524
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSMAWANTO BIN BASARUIN (Alm) dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (apabila Terdakwa tidak membayar denda dan melaksanakan pidana kurungan);4.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSMAWANTO BIN BASARUIN(Alm) dengan pidana denda sebesar Rp 10.000.000, ( Sepuluh JutaRupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (apabilaTerdakwa tidak membayar denda dan melaksanakan pidana kurungan);4.