Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2024 — Putus : 16-02-2024 — Upload : 20-02-2024
Putusan PN BLITAR Nomor 75/Pid.C/2024/PN Blt
Tanggal 16 Februari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Didik Dwi Wahyudi
Terdakwa:
Basbani
75
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BASBANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Didik Dwi Wahyudi
    Terdakwa:
    Basbani