Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2016 — Putus : 02-05-2015 — Upload : 09-08-2016
Putusan PA AMBON Nomor 29/Pdt.G/2016/PA Ab
Tanggal 2 Mei 2015 — - Pemohon - Termohon
2011
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambon untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Batubuak, Kabupaten Buru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambon untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dan Kantor UrusanAgama Kecamatan Batubuak, Kabupaten Buru untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu.Dalam rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugatsejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).3.