Ditemukan 18118 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 17-10-2013
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 68-K/PMT.III/BDG/AD/VIII/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — Kapten Inf Syarifuddin Nrp 568532
14843
  • Terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana sebagai berikut :Pertama.Bahwa terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempattersebut di bawah ini yaitu pada hari Jumat tanggal delapanbulan Februari tahun 2000 tiga belas, setidaktidaknya dalamtahun 2013 di Lapangan Apel Makodim 1415/Selayar Kab.Selayar, Sulsel, setidaktidaknya di tempattempat lain yangtermasuk daerah hukum Pengadilan Militer IIl16 Makassar,telah melakukan tindak pidana Militer yang dalam dinas dengansengaja memukul atau menumbuk seorang bawahan
    Terdakwa Kapten Inf Syarifuddin Nrp 568532 terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul ataumenumbuk seseorang bawahan, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 131 ayat (1) jo ayat (2)KUHPM.b. Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar Terdakwa dijatuhipidana :Pidana :Penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.Mohon pula agar barang bukti berupa :MembacaSuratsurat :1 (satu) lembar Visum et Refertum dan RSUD K.H.Hayyung Kab.
    Saksi1 telahmeminta untuk diperlakukan seperti itu dan sebagai bawahan danprajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan8 Wajib TNI maka apa yang dilakukan saksi1 sungguh tidakpantas dan hanya akan merusak sendi Prajurit dan pembinaansatuan apabila dibiarkan, sebagai pertimbangan bahwa anggotatersebut (saksi1) merupakan anggota yang cukup malas dankurang mempunyai loyalitas di satuan sehingga sudah dinilai olehatasannya prajurit yang tidak disiplin.d.
Register : 01-05-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 25-01-2013
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 9-K/PMT.III/AD/V/2012
Tanggal 2 Oktober 2012 — CHAIRUL IKMAL Letnan Kolonel Inf / 11930071740669
159171
  • Dakwaan Oditur Militer Tinggi Nomor : Sdak/K/AD/IV/2012 tanggal 17 April 2012 di depan sidang yangdijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.Halhal lain yang diterangkan oleh Terdakwa dipersidanganserta keterangan para saksi dibawah sumpah.Tuntutan Oditur Militer Tinggi yang diajukan kepada Majelis,yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggi menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukantindak pidana : Militer yang dalam dinas dengan sengajamemukul atau menumbuk seseorang bawahan
    Liluwo Kec.Kota Tengah Gorontalo..Pada pokoknya Saksi2 menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi bertugas di Yonif 713/ST sejak tahun 2008 dankenal dengan saksi1 sejak tahun 2009 di Kiban dalamhubungan atasan bawahan serta tidak ada hubungan keluarga.Bahwa pada hari Rabu tanggal 7 September 2011 sekira pukul20.30 Wita di aula Kiban Yonif 713/ST Kelurahan Liluwo,Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo telah terjadipenganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi1dengan menggunakan kaki kanan
    dan seringmelakukan penganiayaan terhadap bawahan tanpa alasan yangjelas serta tidak mau tahu dan mengerti dengan bawahan.
    Secara langsungmisalnya dengan menubrukkan kepala kepada bagian badanyang rawan dari objek, menendang atau melempar bawahan dansebagainya. Secara tidak langsung misalnya denganmendorongkan bawahan sehingga terjatun dan akibatnyamenderita sakit karena membentur suatu benda keras.
    Menyatakan Terdakwa Chairul Ikmal pangkat Letnan Kolonel Inf NRP11930071740669, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Militer yang dalam dinas dengan sengaja menyakiti seorang bawahan.2.
Register : 27-08-2012 — Putus : 20-09-2012 — Upload : 19-10-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 15-K/PMT.III/AD/VIII/2012
Tanggal 20 September 2012 — Setya Gantiarto Letkol Czi / 11910049441266 cs 4 orang
9347
  • yang diajukankepada Majelis Hakim yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggiberpendapat bahwa Terdakwa Letkol Czi Setyo Gantiarto NRP.11910049441266, Terdakwa II Lettu Inf Rusmanto NRP.21940013800874, Terdakwa Ill Sertu Sudarmono NRP21050254370285, Terdakwa IV Lettu Cpl Christoferus SaroyNRP 21930134511270, Terdakwa V Sertu Agus Harianto NRP21010203900880 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana :Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul ataumenumbuk seorang bawahan
    Bahwa Terdakwa IV kenal dengan Saksi pada tahun 2007 padasaat Saksi masuk dinas pertama kali di Kodim 1712/Sarmi27dalam hubungan atasan dan bawahan, tidak ada hubungankeluarga/family.. Bahwa pada hari Seni tanggal 27 Juni 2011 sekira pukul 10.00Wit, Terdakwa IV telah melakukan pemukulan terhadap Saksi bertempat diruangan Staf Intel Kodim 1712/Sarmi pada saatTerdakwa IV akan menghadap Terdakwa untuk melaporkan dirisetelah selesai melaksanakan pendidikan Diklapa dan kuliah diUncen..
    Unsur ke4 Dengan sengaja memukul seorang bawahan,apabila tindakan itu mengakibatkan luka pada badana. Bahwa unsur ini merupakan salah satu bentuk kesalahan darib.pelaku/terdakwa.Menurut M.V.T bahwa yang dimaksud dengan kesengajaanadalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatutindakan beserta akibatnya, artinya seseorang melakukansuatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki danmenginsyafi tindakannya tersebut dan/atau akibatnya.41C.
    Yang dimaksud dengan seorang bawahan adalah seseorangyang karena pangkat, jabatan dan umurnya lebih rendah daripelaku/Terdakwa.d. Yang dimaksud dengan cara lain menyakitinya adalah dapatterjadi secara langsung atau tidak langsung. Secara langsungmisalnya dengan memukul dan menubrukan kepala kepadabagian dada yang rawan dari objek, menendang ataumelempar bawahan dan sebagainya.
    Secara tidak langsungmisalnya dengan mendorongkan bawahan sehingga terjatuhdan akibatnya menderita sakit karena membentur suatu bendakeras. Juga termasuk perbuatan secara tidak langsung,perbuatan merugikan kesehatan bawahan. Menimbang, bahwa berdasarkan keteranganketerangan paraSaksi dibawah sumpah, keterangan para Terdakwa dan alat buktilain yang diajukan di persidangan terungkap faktafakta sebagaiberikut:a.
Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/Mil/2018
Tanggal 28 Agustus 2018 — ISKANDAR;
5727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa Iskandar, Sertu, NRP 21050028730883 terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Militer, yang dalam dinas memukul atau menumbukseseorang bawahan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurutPasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHPM;2.
    Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta Nomor 152K/PM II08/AD/VII/2017 tanggal 2 November 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Iskandar, Pangkat: Sertu, NRP21050028730883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan yangmengakibatkan luka pada badan;Memidana Terdakwa oleh karena
    Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Jakarta Nomor 09K/BDG/PMTII/AD/I/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan olehTerdakwa Iskandar, Sertu, NRP 21050028730883;Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta Nomor 152K/PM II08/AD/VII/2017 tanggal 2 November 2017 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana padaamar putusan sehingga menjadi berbunyi: Militer, yang dalam dinas dengan sengajamemukul seseorang bawahan
    MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ISKANDAR, Sertu,NRP 21050028730883 tersebut;Halaman 4 dari 5 halaman Putusan Nomor 214 K/Mil/2018 Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer Tinggi Il Jakarta Nomor 09K/BDG/PMTIVAD/V/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Militer II08 Jakarta Nomor 152K/PM II08/AD/VII/2017 tanggal 2 November 2017 tersebutmengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa menjadi Dalam dinasdengan sengaja memukul seseorang bawahan
Putus : 05-03-2014 — Upload : 14-05-2014
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 5-K/PMT.III/AD/II/2014
Tanggal 5 Maret 2014 — E.O.P SIBARANI, S.Ip. Letkol Arh / 11940030321071
9930
  • Menyatakan Terdakwa E.O.P SIBARANI, S.Ip LETKOL ARH NRP 11940030321071 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, mengakibatkan luka pada badan.2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan, dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan.
    Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pemukulan terhadap Saksi2 Kopda Rofii,Terdakwa menyadari bahwa Saksi2 adalah bawahan Terdakwa, danperbuatannya tersebut dapat mengakibatkan Saksi2 menderita luka.g.
    Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Februari 2012 diDeninteldam IX/Udayana, saat Terdakwa menjabat sebagai DandeninteldamIX/Udayana sebagai atasan dan bawahan, namun tidak ada hubungankeluarga.2.
    Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi1 sejak menjabatsebagai Komandan Deninteldam IX/Udayana pada tahun2012, hubungan Terdakwa dengan Saksi1 adalah sebagaiatasan dan bawahan. Saat itu Saksi1 sebagai AjudanTerdakwa.3.
    Yang dimaksud dengan seorang bawahan adalah seseorangyang karena pangkat, jabatan dan umurnya lebih rendah daripelaku/Terdakwa.4. Yang dimaksud dengan cara lain menyakitinya adalah dapatterjadi secara langsung atau tidak langsung. Secara langsungmisalnya dengan memukul dan menubrukan kepala kepadabagian dada yang rawan dari objek, menendang ataumelempar bawahan dan sebagainya.
    Menyatakan Terdakwa .0.P SIBARANI, S.lp LETKOL ARH NRP11940030321071 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan,mengakibatkan luka pada badan.2.
Putus : 16-08-2022 — Upload : 07-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/MIL/2022
Tanggal 16 Agustus 2022 — RISWAN BUNGARAN SIMANJUNTAK, Serda NRP 21170116310195, DK
15222 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 14-12-2011 — Upload : 24-09-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 10-K/PMT.III/AD/X/2011
Tanggal 14 Desember 2011 — I WAYAN HADI ARYAWAN Mayor Inf / 11980041011174
24371
  • depan sidang yang dijadikandasar pemeriksaan perkara ini.Halhal yang diterangkan oleh Terdakwa di persidangan danketerangan para Saksi di bawah sumpah.Tuntutan pidana (requisitoir) Oditur Militer Tinggi yang diajukankepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya Oditur Militer Tinggimenyatakan bahwa Terdakwa I Wayan Hadi Aryawan, Mayor InfNRP. 11980041011174 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahtelah melakukan tindak pidana :Militer, yang dalam dinas dengan sengaja memukul atau menumbukseorang bawahan
    , membujuk bawahan itu untuk melakukan, tidakmelakukan atau membiarkan sesuatu, apabila karenanya dapat terjadisuatu kerugian.Perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut :1.
    Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa pada sekira bulan Desember2010 setelahkembali dari pendidikan Sus Raider di Batu JajarBandung dan tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubunganatasan dan bawahan.2.
    PerintisKemerdekaan Km. 13 MakassarPada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1 Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak Terdakwa menjabat sebagai Wadanyonif 700/Raider pada tahun 2009 sedangkan dengan Serda Maman Suryawan (Saksi1) kenal pada bulanAgustus 2008 di kesatuan Yonif 700/Raider dan dengan keduanya tidak ada hubungan keluargahanya sebatas hubungan atasan dan bawahan.2 Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010 sekirapukul 17.00 WITA saksi1 bersama saksi.
    Yang dimaksud dengan seorang bawahan adalah seseorang yangkarena pangkat, jabatan dan umurnya lebih rendah dari pelaku atauTerdakwa. Yang dimaksud dengan cara lain menyakitinya adalah dapa terjadisecara langsung atau tidak langsung, secara langsung misalnyamenubrukkan kepala kepada bagian badan yang rawan dari obyek,menendang atau melempar bawahan dan sebagainya.
Register : 20-09-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 162-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2023
Tanggal 13 Oktober 2023 — Pembanding/Oditur : HANGGONOTOMO, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : SAMSUDIN
4524
Register : 02-01-2015 — Putus : 13-01-2015 — Upload : 12-02-2016
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 5-K/PMT.III/BDG/AL/I/2015
Tanggal 13 Januari 2015 — Holdin, Serka Ttg / 89304
9126
  • Terdakwatelah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pada waktuwaktu dan di tempattempat sepertitersebut dibawah ini, yaitu pada hari Senin tanggal sembilan belasbulan Agustus tahun 2000 tiga belas, atau setidaktidaknya dalambulan Agustus tahun 2013 bertempat di Penjagaan Mako Lantamal VIIKupang atau di suatu tempat lain yang termasuk wilayah hukumPengadilan Militer III15 Kupang telah melakukan suatu tindak pidanaMiliter, yang dengan sengaja memakimaki, mengutuk atau menistaseorang bawahan
    Bahwa, Saksi1 selaku pelapor mengakui dalam persidanganbahwa dalam perkara ini Saksi1 yang terlebih dahulumengucapkan kalimat yang tidak pantas dan dengan nada yangtidak patut dikeluarkan oleh seorang bawahan kepada atasansehingga menyebabkan Terdakwa spontan secara psikologismenjadi emosi dan melakukan halhal di bawah kesadaranTerdakwa;4. Bahwa, Saksi1 pada dasarnya telah berdamai dengan Terdakwasebelum perkara ini diperiksa dan dibuat BAP oleh penyidik.
    Secara hierarki,tindakan atau ucapan yang dilontarkan oleh Saksi1 (KopralGatot) kepada Terdakwa selaku atasan dari Saksi1 adalahsangat tidak pantas dan tidaklah boleh dilakukan olehseorang bawahan kepada seorang atasan.
    Hal inisemakin menunjukkan bahwa sikap dari Saksi1 semakinmenjadijadi dan berusaha memprovokasi serta mencarimasalah dengan Terdakwa.Bahwa pembanding merasa keberatan dengan keterangan dariSaksi1 yang tercatat dalam poin 6 halaman 5 putusan dimanadalam keterangannya Saksi1 menyebutkan bahwa Saksi1sebagai seorang bawahan merasa bersalah karena awalnya terjadipembicaraan sambil guyonan namun berubah menjadi salahpaham sehingga dengan niat tulus dari dalam hati Saksi1mendatangi rumah Terdakwa pada malam
    Jadi sangatlah tidak benarjika dikatakan bahwa Terdakwa dibentak oleh Saksi2 karenaTerdakwa masih berteriak dan mengumpat kepada Saksi1,justru sebaliknya dalam kejadian sebenarnya terungkap bahwaSaksi1 lah yang ketika dipisahkan oleh Saksi3 dan Saksi2yang masih berteriak dan mengeluarkan umpatanumpatan yangsangat tidak pantas diucapkan seorang bawahan kepada seorangyang pangkat dan jabatannya lebih tinggi.
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 23-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Debi Saputra
4720
Register : 03-05-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 59-K/PMT.II/BDG/AD/V/2024
Tanggal 20 Juni 2024 — Pembanding/Oditur : Upen Jaya Supena
Terbanding/Terdakwa I : Veki Tarema
Terbanding/Terdakwa II : Asep Samsuri
350
Putus : 27-08-2012 — Upload : 10-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 140 K/MIL/2012
Tanggal 27 Agustus 2012 — TOMI , DKK
141105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AK 2007.162 (Korban) adalah anggota Kompi C Yontar DewasaMentar Akmil yang merupakan bawahan dari para Terdakwa.5.
    AK 2007.162 (Korban) adalah anggota Kompi CYontar Dewasa Mentar Akmil yang merupakan bawahan dari para Terdakwa.5.
    Bahwa selain itu mengenai pembinaan para pelatin (termasuk paraTerdakwa) sudah dengan sendirinya mengetahui ketentuan yang berlakudi dalam Tata Kehidupan Militer (Perduptar/Peraturan Kehidupan Taruna)bahwa atasan dilarang memukul atau menganiaya bawahan, selain itukegiatan latihan pada malam hari dilakukan sampai dengan pukul 22.00,sedangkan kegiatan penyiksaan yang dilakukan oleh para Terdakwasampai pada pukul 23.55.
    SURYAKUSUMADINATA, Lettu Czi Nrp. 11060040111184 telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Secara bersamasamadengan sengaja memukul atau menumbuk bawahan atau dengan cara lainmenyakitinya yang mengakibatkan mati ;2.
Register : 03-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 4-K/PM.III-16/AD/I/2024
Tanggal 21 Maret 2024 — Oditur:
Muh Nasrul, S.H.
Terdakwa:
1.Wahyudi Mokodompit
2.Muhammad Sawawi
3.Felix Batlayangin
4.Muh. Nurul Hidayat
5.Muhammad Nur Rohmansyah
6.Andre Mandala Putra
7.Alfayed Henry Karmuddin
8.Gustav Hicham Arazhi
9.Syarif Hidayat
10.Fikri Eka Paradita Agusti
11.Ade Sandika Yudha
6518
  • Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang dilakukan secara bersama-sama

    Terdakwa-VI : ANDRE MANDALA PUTRA, Pangkat Serda NRP 21190198630899.

    Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

    Dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan yang dilakukan secara bersama-sama

    2. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Terdakwa-I : Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

Register : 02-05-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 75-K/PM.II-09/AD/V/2024
Tanggal 13 Juni 2024 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
1.Antonius Zebua
2.Geral Tandi Liling
3.Safnizar Gibran Abidin
4.Sastra Wijaya
250
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 29-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Guntur Oktavianto, S.E., S.H., M.H.
Terdakwa:
Aprizal
3213
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 25-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Upen Jaya Supena
Terdakwa:
1.Veki Tarema
2.Asep Samsuri
3522
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 41-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
1.Jens Kendi Feni
2.Sugiyanto Sudirman
7144
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 36-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Yusdiharto, SH.
Terdakwa:
Hendra A G Silalahi
4618
Register : 09-01-2024 — Putus : 29-02-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 24-K/PM.II-09/AD/I/2024
Tanggal 29 Februari 2024 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Zanes Anderson
3517
Register : 23-05-2023 — Putus : 27-07-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 61-K/PM.III-12/AL/V/2023
Tanggal 27 Juli 2023 — Oditur:
BAMBANG SUGIARTO, SH,MSc
Terdakwa:
Muhammad Ridwan Suparman
6123
  • :

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Muhammad Ridwan Suparman, Kld Lpu, 128740 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seseorang bawahan, mengakibatkan luka pada badan.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.