Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 23-02-2022
Putusan PA BIMA Nomor 314/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2525
  • Mutah berupa uang berjumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • kepada Penggugat Rekonvesi sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak perkara ini di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima;

    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Nafkah atas 2 (dua) orang anak dari Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang ikut dengan Penggugat Rekonvebsi bernama: FEMI CITRA HASWI, lahir tanggal 04-03-2015 dan SUARTA BAYUARTO
    dinyatakan dapat diterimadan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai besarannya;Menimbang, bahwa mengenai besaran dari nafkah anak yang harusdibebankan kepada Tergugat Rekonvensi Majelis Hakim berpendapat olehkarena dalam persidangan ternyata antara Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi telah sepakat mengenai nominal/besaran nafkah 2 (dua)orang anak dari Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang ikutdengan Penggugat Rekonvebsi bernama: FEMI CITRA HASWI, lahir tanggal04032015 dan SUARTA BAYUARTO