Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bayukesti bayuasih banyubesih
Register : 21-01-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 03-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1627/Pid.Sus/2016/Pn.Jkt.Pst
Tanggal 17 Januari 2017 — 1.HESTI BAYUKESIH 2.YULIANSYAH alias IYUNG
386
  • Menyatakan Terdakwa I Hesti Bayukesih dan Terdakwa II Yuliansyah alias Iyung bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan dengan tanpa hak atau melawan hokum memilii, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; -----------------------------------------------------------------------2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hesti Bayukesih dan Terdakwa II Yuliansyah alias Iyung dengan pidana penjara masing-masing
    1.HESTI BAYUKESIH2.YULIANSYAH alias IYUNG
    TOMPEL (dalam pencarian) diduga yang mengambil 9 (Sembilan) paket sabu tersebutpada saat Terdakwa HEST BAYUKESIH tidak berada di rumahnya, namun beberapa lamakemudian Terdakwa HESTI BAYUKESIH telah berhasil menjual sisa 5 (lima) paket sabu yangsebelumnya Terdakwa HESTI BAYUKESIH simpan di bawah kompor di dapur rumahnya,sedangkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi sabu lainnya masih tersimpan di rak sepatu didalam rumahnya.a Kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat suami Terdakwa HESTIBAYUKESIH
    , yakni Terdakwa Il YULIANSYAH alias IYUNG pulang kerja, Terdakwa HESTIBAYUKESIH member tahukan bahwa Sdr.TOMPEL telah mengambil 9 (sembilan) paket sabuyang Terdakwa HEST BAYUKESIH simpan di bawah kompor.
    Kemudian 5 (lima) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut Terdakwa IlYULIANSYAH alias IYUNG serahkan kepada Terdakwa HESTI BAYUKESIH untukselanjutnya disimpan kembali di bawah kompor di dapur rumahnya.a Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi RAHMAT RIYANTO alias MAMATmendatangi rumah Terdakwa HESTI BAYUKESIH untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa HEST BAYUKESIH mengambil 3 (tiga) paketsabu yangdisimpan di rak sepatu untuk dibuatkan menjadi 2 (dua) paket dan
    Kemudian 5 (lima) bungkus plastik klip berisi sabu tersebut Terdakwa IlYULIANSYAH alias IYUNG serahkan kepada Terdakwa HESTI BAYUKESIH untukselanjutnya disimpan kembali di bawah kompor di dapur rumahnya.
    Kemudian sekira pukul 20.30 WIB Saksi RAHMAT RIYANTO alias MAMATmendatangi rumah Terdakwa HEST BAYUKESIH untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa HEST BAYUKESIH mengambil 3 (tiga) paket sabu yangdisimpan di rak sepatu untuk dibuatkan menjadi 2 (dua) paket dan diserahkan kepada SaksiRAHMAT RIYANTO alias MAMAT.