Ditemukan 2 data
BEATRICA RAISSA FANNY
6 — 4
Pemohon:
BEATRICA RAISSA FANNY
7 — 0
Ahava Beatrica Miracle Tjan, lahir di Tangerang pada tanggal 05 Desember 2019;
diserahkan kedalam kekuasaan hak asuh Penggugat dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan dalam rangkamemenuhi tanggungjawab dan kewajibannya selaku Bapak atau orang tua terhadap kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah, pendidikan dan kesehatan anak-anak yang lahir dari dan didalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat
, yaitu Immanuel Miracle Tjan dan Ahava Beatrica Miracle Tjan tersebut sebesar Rp 5000.000,00 (lima juta rupiah) hingga keduanya dewasa berumur 21 tahun, jumlah mana dapat meningkat atau naik sebesar 15 % (lima belas prosen) setiap tahunnya sesuai dengan tingkat inflasi dan harus dibayarkan oleh Tergugat setiap tanggal 5 setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening milik Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus untuk mengirimkan sehelai salinan