Ditemukan 52 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN NABIRE Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Nab
Tanggal 19 April 2021 — Pemohon:
BEATRIKS TEKEGE
226
  • Menetapkan Pemohon Beatriks Tekege sebagai wali dari Ahli Waris Lusia Tekege Khusus untuk mengurus dan mendapatkan suratsurat lain yang menyangkut hak hak kepegawaian maupun mengambil uang taspen pada PT. Taspen Jayapura atas nama Lusia Tekege;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Pemohon:
BEATRIKS TEKEGE
Bahwa Pemohon bersedia menjadi kuas dari Ahli WarisTaspen dari LUSIA TEKEGE yang bernama BEATRIKS TEKEGE sertabersedia mempertanggung jawabkan pengambilan uang Taspen tersebut.8. Bahwa Pemohon bersedia menanggung Biaya yang timbuldalam permohonan ini;Berdasarkan uraian tersebut diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Nabiremenyidangkan/memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagaiberikut :i. Mengabulkan permohonan pemohonuntuk seluruhnya;2. Menyatakan nama di bawah ini:a.
Taspen Jayapura atas nama BEATRIKS TEKEGE;Halaman 2 dari 8 Penetapan Nomor 30/Pdt.P/2021/PN Nab4. Membebani Pemohon untukmambayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetaokan, Pemohondatang menghadap sendiri didepan persidangan dan setelah permohonannyadibacakan, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa untuk memperkuat alasan permohonannya tersebut,Pemohon telah mengajukan buktibukti surat sebagai berikut:1.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor 9104016804780001atas nama Beatriks Tekege, bertanda P1;2. Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 9104011310100016 atasnama Kepala Keluarga Fransiskus Madai, bertanda P2;2. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris Nomor:474.3/010/BWR/2021 tentang Ahli Waris dari Lusia Tekege dikeluarkan olehKelurahan Bumiwonorejo tertanggal 20 Januari 2021, bertanda P3;4.
Fotokopi Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan AhiWaris dari Keluarga antara Alexander Madai, dkk dengan Beatriks Tekegediketahui Lurah Bumiwonorejo tertanggal 8 Maret 2021, bertanda P4;5. Fotokopi Surat Keputusan Bupati Nabire Nomor: SK.823.3108 tentang Kenaikan Pangkat PNS atas nama Lusia Tekege dikeluarkan olehBupati Nabire tertanggal 2 April 2015, bertanda P5;6.
Menetapkan Pemohon Beatriks Tekege sebagai wali dari AhliWaris Lusia Tekege Khusus untuk mengurus dan mendapatkan suratsuratlain yang menyangkut hak hak kepegawaian maupun mengambil uang taspenpada PT. Taspen Jayapura atas nama Lusia Tekege;4.