Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 292/Pdt.G/2017/PN Bdg
Tanggal 15 Februari 2018 — MULTI RAJUT PRIMA LAWAN PT GROZ BECKERT INDONESIA
10753
  • MULTI RAJUT PRIMA LAWAN PT GROZ BECKERT INDONESIA
Register : 06-07-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 292/Pdt.G/2017/PN Bdg.,
Tanggal 15 Februari 2018 —
7947
  • MULTI RAJUT PRIMALAWANPT GROZ BECKERT INDONESIA
    ., Advokatpada Kantor Advokat Memet Akhmad Hakim dan Rekanberalamat di Komplek Margahayu Permai MC. 239, JalanKopo Sulaeman, Bandung, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 4 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagaiPenggugat;LawanPT GROZ BECKERT INDONESIA, suatu perseroan terbatas yangdidirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia,berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jalan HajiHasan Nomor 26 B, Bandung;dalam hal ini memberikan kuasa kepada semula TimurSukirno, S.H, LL.M., DKK., berdasarkan Surat
    Indonesia;Akta Pernyatan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor149tanggal 26 Juli 2013 Notaris Mala Mukti, SH., LL.M Notaris diJakarta;Halaman 52 dari 85 Putusan Nomor 292/Pdt.G/201 7/PNBdgTK/PR5TK/PR6TK/PR7TK/PR8TK/PR9TK/PR10TK/PR11TK/PR12TK/PR13TK/PR14TK/PR15Pemberitahuan tertanggal 1 Oktober 1997 perihal penunjukanPT.Multi Rajut Prima sebagai Agen Tunggal/Sole Agent olehGroz Beckert KG Germany untuk penjualan produk jarumKnitting, Felting, Sewing & Shoe needles di Wilayah Indonesia;Standar Akuntansi
    Bahwa pada awalnya Penggugat adalah agen GrozBeckert KG (Jerman) untukmemasarkan/menjual jarumjarum merk Groz Beckert di Indonesia. Kemudiansetelah berdirinya Tergugat (PT. GrozBeckert Indonesia), maka Penggugattelah ditunjuk sebagai authorized dealer Tergugat untuk pemasaran produkjarumjarum merk GrozBeckert di Indonesia sejak Januari 2004;2.
    Priode Tahun 2001 2006 Nomor 01/KAPRB/AUP/X/2015 tanggal 26 Oktober 2016 yang dibuat olehKantor Akuntan Publik Roebiandini dan Rekan yang perhitungannya didasarkankepada surat bukti P8.1. berupa Daftar Pembelian Dan Penjualan Jarum MerkGroz Beckert Periode Tahun 2001 2006 oleh Penggugat, telah dilaporkanPenjualan Jarum Merk Groz Beckert priode tahun 2001 2006 sebagaimanatercantum dalam tabel berikut: Komoditi Tahun Kuantitas Harga Penjualan(Jenis Jarum) (volume penjualan) (dalam rupiah)2001 10.961.364
    (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh satu ribudelapan ratus empat puluh sembilan rupiah).Menimbang, bahwa tentang tuntutan Penggugat atas kerugian Immaterielkarena tercemarnya nama baik Penggugat sebagai agen/penjual jarum produkGroz Beckert yang sudah dibangun bertahuntahun sejumlah Rp2.500.000.000,00(dua milyar lima ratus juta rupiah), karena tidak di dukung dengan buktibukti yangcukup maka haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas
Register : 18-04-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 10-02-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 185/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 25 Juni 2018 — MULTI RAJUT PRIMA
Terbanding/Tergugat : PT GROZ BECKERT INDONESIA
260
  • MULTI RAJUT PRIMA
    Terbanding/Tergugat : PT GROZ BECKERT INDONESIA
Putus : 15-01-2010 — Upload : 15-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1070 K/PDT/2009
Tanggal 15 Januari 2010 —
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GROZ BECKERT INDONESIA ; PT. MULTI RAJUT PRIMA
    GROZ BECKERT INDONESIA, suatu perseroanterbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara RepublikIndonesia, berkedudukan di Bandung dan beralamat di JalanHaji Hasan 26 B, Bandung 40132, dalam hal ini diwakili olehkuasanya : Timur Sukirno, SH.LL.M., Hendronoto Soesabdo,SH., LL.M dan M.Hilman Mehaga Sembiring, SH., paraAdvokat yang berkantor pada Firma Hukum HADIPUTRANTO,HADINOTO & PARTNERS, beralamat di Jalan JenderalSudirman Kav. 5253, Jakarta 12190, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 24 September
    No. 1070 K/PDT/2009Tergugat dengan menyatakan bahwa :pahwa kami senantiasa berkeinginan untuk menyelesaikan tunggakanhutang kami kepada PT Groz Beckert Indonesia ("PT GBI") ";Oleh karena itu, Penggugat melalui Gugatan ini menuntut Tergugat untukmembayar utangnya berikut dengan ganti rugi berupa bunga kepadaPenggugat atas dasar perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukanoleh Tergugat terhadap Penggugat ;ll. Perobuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Oleh Tergugat Terhadap Penggugat :A.
    tersebut kepadaindustri tekstil ;Adapun pihak yang memproduksi jarum dengan merek Groz Beckerttersebut adalah Groz Beckert KG, Jerman (GB Jerman") dan GBJerman tidak hanya menjual jarumjarumnya kepada Pemohon Kasasitapi juga ke perusahaanperusahaan pemasaran di negaranegara lain.Pemohon Kasasi sendiri baru didirikan pada 2003 dan karenanya tidakmungkin bagi Pemohon Kasasi untuk melakukan penjualan sebelumtahun 2003 ;Mohon perhatian Mahkamah Agung bahwa setiap jarum memiliki nomorseri (batch number
    Oleh karenanya untuk mengidentifikasi bahwa jarumjarum tersebut benar dibeli dari PT Groz BeckertIndonesia harus melalui verifikasi batch number, atau nomor seri yangterdapat pada tiap kotak jarum ;Dalam pemeriksaan setempat, Termohon Kasasi telah menunjukkantumpukan jarumjarum merek Groz Beckert namun, Termohon Kasasisama sekali tidak dapat membuktikan apakah jarumjarum tersebutmerupakan jarum yang dibelinya dari Pemohon Kasasi ;Hal. 23 dari 31 hal. Put.
    GROZ BECKERT INDONESIA tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2010 oleh Prof.Dr.Mieke Komar,SH.MCL, Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Maajelis, H.Syamsul Mavarif, SH.LL.M.Ph.D ~ danDr.H.Abdurrahman, SH.,MH.