Ditemukan 1 data
1.Nyoman Satriawan
2.Ketut Karianing
17 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki nama tersebut yang semula bernama : Kadek Berlian Angelita Puteri menjadi : Kadek Beerlin Dyta Lestari ;
- Memerintahkan / memberi ijin para pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk mencatatkan tentang penggantian nama anak Para Pemohon
pada Kutipan Kelahiran Nomor 33/Ist/Grk/2013 tanggal 31 Januari 2013 tersebut diganti menjadi : Kadek Beerlin Dyta Lestari pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat adanya permohonan ini sebesar Rp.231.000,-(dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah ) ;