Ditemukan 3 data
7 — 0
BEIDEWI setelah wali nikahmenyerahkannya (pasrah wali) ;3. Bahwa, pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonI berstatus perawan ;4. Bahwa, antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada hubungan darah dan tidaksesusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yang berlaku ; 5.
BEIDEWI ; Bahwa yang menjadi saksi ketika Pemohon Idengan Pemohon II melangsung kanpernikahan adalah SAKSI NIKAH I PARA PEMOHON dan SAKSI NIKAH IT PARAPEMOHON, serta dihadiri oleh banyak undangan lainnya ; Bahwa dalam perkawinan tersebut maskawinnya berupa uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dibayar tunai ; Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun hubunganyang menyebabkan mereka dilarang melangsungkan perkawinan dan sampai sekarangtidak pernah bercerai dan tetap
BEIDEWI ; e Bahwa yang menjadi saksi ketika Pemohon Idengan Pemohon II melangsung kanpernikahan adalah SAKSI NIKAH I PARA PEMOHON dan SAKSI NIKAH IT PARAPEMOHON, serta dihadiri oleh banyak undangan lainnya ; e Bahwa dalam perkawinan tersebut maskawinnya berupa uang sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) dibayar tunai ; e Bahwa Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun hubunganyang menyebabkan mereka dilarang melangsungkan perkawinan dan sampai sekarangtidak pernah bercerai dan
21 — 10
Beidewi bin K.H. Syaiful Bahri) kepada Penggugat (Qudsiyeh binti K.H. Fathur Rosi);
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp705000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
16 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Beidewi bin Nawi) dengan Pemohon II (Leleh binti Bunahwi) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 April 1996 di Desa Penang Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso;
3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Beidewi bin Nawi) denganPemohon II (Leleh binti Bunahwi) yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23April 1996 di Desa Penang Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanBotolinggo Kabupaten Bondowoso;4.