Ditemukan 1 data
71 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Siti Romlah binti Beijuri untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Sayyedi bin Musemmil;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);