Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-02-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2454 K/PID.SUS/2011
Tanggal 29 Februari 2012 — Drs. METUSALAH MELIANUS MORIN;
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor : 0608 /PK/OTSUS/2005 tanggal 09 November 2005 sebesar Rp892.100.000, (delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah)dengan tidak menyerahkan semua bantuan keagamaan kepada lembagakeagamaan yang berhak menerima bantuan tersebut pada beberapa DistrikKabupaten Biak Numfor yang terdiri dari :a) Distrik Biak Kota:e Masjid Baiturahman sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).e GMAHK jemaat Sanumi sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).e Gereja Beithel
    ) dan Surat Perintah Membayar (SPM)Nomor : 0608 /PK/OTSUS/2005 tanggal 09 November 2005 sebesar Rp892.100.000, (delapan ratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah)dengan tidak menyerahkan semua bantuan keagamaan kepada lembagakeagamaan yang berhak menerima bantuan tersebut pada beberapa DistrikKabupaten Biak Numfor yang terdiri dari :a) Distrik Biak Kota:Masjid Baiturahman sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).GMAHK jemaat Sanumi sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Gereja Beithel
    for.yang berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0509/ PK/OTSUS/2005 tanggal 19 Oktober 2005 sebesar Rp 600.000.000, (enam ratusjuta rupiah) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0608/PK/OTSUS/2005 tanggal 09 November 2005 sebesar Rp 892.100.000, (delapanratus sembilan puluh dua juta seratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada :a) Distrik Biak Kota:e Masjid Baiturahman sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).GMAHK jemaat Sanumi sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah).Gereja Beithel