Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 28-02-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 886/Pid.Sus/2018/PN Bpp
Tanggal 18 Februari 2019 —
Terdakwa:
EDY SISWANTO Als BELADUK Bin Alm MIRAN
569
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Edy Siswanto als Beladuk Bin Alm Miran, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena

    Terdakwa:
    EDY SISWANTO Als BELADUK Bin Alm MIRAN