Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-10-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 07-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1241/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 9 Desember 2019 — Penuntut Umum:
I Gde Raka Arimbawa,SH
Terdakwa:
Giacomo Bellatin Indiveri
450
  • 1.Menyatakan TerdakwaGIACOMO BELLATIN INDIVERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri ,

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIACOMO BELLATIN INDIVERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

    3. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis dan sosial selama 8 ( delapan ) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana ;

    4.

    GIACOMO BELLATIN INDIVERI.

    2. 1 (satu) buah Boarding Pass Jetstar JQ 117 a.n. GIACOMO BELLATIN INDIVERI.

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    7. Membeban kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    I Gde Raka Arimbawa,SH
    Terdakwa:
    Giacomo Bellatin Indiveri