Ditemukan 1 data
I Gde Raka Arimbawa,SH
Terdakwa:
Giacomo Bellatin Indiveri
45 — 0
1.Menyatakan TerdakwaGIACOMO BELLATIN INDIVERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri ,
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GIACOMO BELLATIN INDIVERI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3. Menetapkan agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis dan sosial selama 8 ( delapan ) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana ;
4.
GIACOMO BELLATIN INDIVERI.
2. 1 (satu) buah Boarding Pass Jetstar JQ 117 a.n. GIACOMO BELLATIN INDIVERI.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
7. Membeban kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
I Gde Raka Arimbawa,SH
Terdakwa:
Giacomo Bellatin Indiveri