Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-01-2013 — Upload : 22-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2338 K/PID.SUS/2012
Tanggal 25 Januari 2013 — HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS
1711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS
    PUTUSANNomor : 2338 K/PID.SUS/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS ;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir : 06 Oktober 1979 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal :Jalan H.
    Berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia u.b.Ketua Muda Pidana Khusus Nomor : 3360/2012/S.1286.Tah.Sus/PP/2012/MA tanggal 23 Oktober 2012 Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 28 November2012;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat karenadidakwa :PRIMAIR :Bahwa ia Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS pada hariSelasa tanggal 6 Desember 2011 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak tidaknyapada suatu waktu lain
    No. 2338 K/PID.SUS/2012SUBSIDAR :Bahwa ia Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS pada waktu dantempat tersebut dalam dakwaan kesatu telah menyalahgunakan NarkotikaGolongan perbuatan mana ia Terdakwa lakukan dengan cara sebagaimanayang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu antara lain saat taxi yang dinaikiTerdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian dan saat pengeledahan telahditemukan 2 (dua) klip plastik kecil berisi kristal warna putin di genggamantangan Terdakwa yang merupakan shabushabu sisa pakai
    Menyatakan Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS bersalah tanpahak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi dirisendiri dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam subsidair Pasal 127 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUSdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara potong tahanan ;3.
    Menyatakan Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OKTAVIANUS tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamdakwaan primair ;2. Membebaskan ia oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa HAPOSAN BEMPIE OCTAVIANUS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunanarkotika golongan bagi diri sendiri ;4. Menghukum iaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;5.