Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan PN KALABAHI Nomor 36/Pid.B/2023/PN Klb
Tanggal 4 September 2023 — Penuntut Umum:
FOORGUS TRISMAN GEA.S.H
Terdakwa:
JEMI MESAK LETDE
540
  • tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) pasang sandal warna cokelat, berbahan karet dan dilapisi karet padat pada bagian atas sandal bertuliskan Lily 10 japan BENHER