Ditemukan 2 data
27 — 4
- Menyatakan Pemohon (Asmara Dewi binti Idris) adalah orang tua kandung dari anaknya yang belum dewasa bernama Febry Dairiana Saing binti Mansyur Saing, lahir tanggal 28 Februari 2003 dan Reygan Beniqia Rafiq Saing bin Mansyur Saing, lahir tanggal 3 Oktober 2011;
- Menyatakan Pemohon berwenang mewakili anaknya tersebut di atas dalam bertindak hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Membebankan Pemohon untuk membayar
ASMARA DEWI
83 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon ASMARA DEWI selaku Ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur / belum dewasa yang bernama:
- REYGAN BENIQIA RAFIQ SAING, Laki-laki, Lahir di Bandung pada tanggal 03 Oktober 2012, sesuai dengan Akta Kelahiran No: 19.980/TPW/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung;
Untuk mewakili melakukan perbuatan-perbuatan Hukum atas