Ditemukan 4 data
226 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bennedi Boiman ; DPRD Kota Dumai
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
KPTS. 21 / DPRD / 2003tanggal 18 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Dumai,yaitu saksi Bennedi Boiman.Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003, Tim Kecil menyelesaikanpekerjaan membuat Draftt Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air BersihKota Dumai dan pada tanggal 30 Oktober 2003 itu juga ditandatanganiperjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai antara SaksiH.
KPTS.21 / DPRD / 2003tanggal 18 Oktober 2003 yang ditandatangani olen Ketua DPRD Kota Dumaiyaitu saksi Bennedi Boiman.Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikanpekerjaan membuat Draft Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air BersihKota Dumai dan pada tanggal 30 Oktober 2003 tersebut ditandatanganiperjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai antara SaksiH.
KPTS.21 / DPRD / 2003tanggal 18 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Dumai,yaitu saksi Bennedi Boiman.Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikanpekerjaan membuat Draftt Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air BersihKota Dumai dan pada tanggal 30 Oktober 2003 tersebut ditandatanganiperjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai antara SaksiH.
125 — 35
Elnusa Petro Teknik dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor :KPTS.21/DPRD/2003 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD KotaDumai yaitu Saksi BENNEDI BOIMAN.Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikan pekerjaan membuatDraf Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai dan pada tanggal 30Oktober 2003 itu juga ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air BersihKota Dumai antara Saksi H.
Elnusa Petro Teknik dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor :KPTS.21/DPRD/2003 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD KotaDumai yaitu Saksi BENNEDI BOIMAN.Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikan pekerjaan membuatDraf Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai dan pada tanggal 30Oktober 2003 tersebut ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air BersihKota Dumai antara Saksi H.
Elnusa Petro Teknik dengan mengeluarkan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor :KPTS.21/DPRD/2003 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD KotaDumai yaitu Saksi BENNEDI BOIMAN .Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikan pekerjaan membuatDraf Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai dan pada tanggal 30Oktober 2003 tersebut ditandatangani perjanjian kerjasama tentang Pelayanan Air Bersihhalaman 21 dari 118 Halaman Putusan No. 547/Pid.B/2010/PN.
Bahwa saksi baru melihat surat dari Ketua DPRD tertanggal 6 Januari 2004 tersebutsetelah diperlihatkan dipersidangan dan surat tersebut benar ditanda tangani KetuaDPRD Kota Dumai BENNEDI BOIMAN akan tetapi surat tersebut tidak distempel. Bahwa setiap surat keluar dari DPRD setelah ditanda tangani harus diberi stempel,karena menurut Saksi surat dinas yang telah ditanda tangani akan tetapi tidak diberistempel adalah tidak sah.
Elnusa Petro Teknik dengan mengeluarkan Keputusan DPRDKota Dumai Nomor : KPTS.21/DPRD/2003 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditanda tanganioleh Ketua DPRD Kota Dumai yaitu Saksi BENNEDI BOIMAN;Menimbang, bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 Tim Kecil menyelesaikanpekerjaan membuat Draf Perjanjian Kerjasama tentang Pelayanan Air Bersih Kota Dumai danpada tanggal 30 Oktober 2003 itu juga ditandatangani perjanjian kerjasama tentang PelayananAir Bersih Kota Dumai antara Saksi H.
40 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Elnusa Petro Teknik dengan Keputusan DPRD Kota Dumai Nomor :KPTS.21/DPRD/2003 tanggal 18 Oktober 2003 yang ditandatangani oleh Ketua DPRDKota Dumai pada saat itu yaitu saksi Bennedi Boiman;Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2003 diadakan Perjanjian Kerjasama tentangPelayanan Air Bersih Kota Dumai antara para pihak yang ditandatangani oleh saksi H.Wan Syamsir Yus (selaku Walikota Dumai bertindak untuk dan atas nama PemerintahKota Dumai), Terdakwa Farizal, SEMMBA (selaku Direktur Utama bertindak untuk danatas
Wan Syamsir Yus membuat surat Nomor : 900/Keu/2004/14 tanggal 5 Januari 2004 perihal persetujuan pembayaran dana penyertaanmodal air bersih Tahun Anggaran 2004 Kota Dumai yang ditujukan kepada KetuaDPRD Kota Dumai yaitu saksi Bennedi Boiman, yang mana pada pokoknya suratdimaksud yaitu oleh karena APBD Kota Dumai belum disahkan, meminta persetujuanDPRD Kota Dumai untuk menyetujui pengeluaran dana sebesar Rp. 1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) guna penyertaan modal air bersih sebelum APBD disahkan