Ditemukan 1 data
Lim Jauw Siong
26 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yaitu: Theophilus Bennett menjadi Theophilus Bennett Lim yang selanjutnya menyebut dirinya Theophilus Bennett Lim;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mendaftarkan