Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2014 — Putus : 23-07-2014 — Upload : 15-08-2014
Putusan PN MAUMERE Nomor 79/Pid.B/2014/PN.MMR
Tanggal 23 Juli 2014 — - FELIXIUS KIA BENOLON ALIAS FELIX
6717
  • Menyatakan terdakwa FELIXIUS KIA BENOLON alias FELIX telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    - FELIXIUS KIA BENOLON ALIAS FELIX
    . / 2014 /PN.Mme.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Maumere yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawahini dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : FELIXIUS KIA BENOLON alias FELIXTempat lahir : Waiweja (lembata)Umur / tanggal lahir : 28 tahun/ 14 Januari 1986Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Nangahure Lembah, Dusun Watu Woga,
    Menyatakan terdakwa FELIXIUS KIA BENOLON alias FELIX, bersalah melakukan TindakPidana " pencurian dalam keadaan memberatkan " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    tidakmengajukan nota pembelaan namun mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar dalammenjatuhkan putusan dapat memberikan keringanan hukuman;Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari terdakwatersebut,Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa menyatakantetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke Persidangan karena didakwatelah melakukan tindak pidana, yaitu sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa terdakwa Felixius Kia Benolon
    Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa disini adalah setiap orang sebagaisubyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan yang dapat dipertanggung jawabkandi hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa, telah ternyata bagiMajelis Hakim terdakwa FELIXIUS KIA BENOLON alias FELIX adalah subyek perbuatansebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
    Menyatakan terdakwa FELIXIUS KIA BENOLON alias FELIX telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian denganpemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4.
Register : 23-11-2017 — Putus : 03-04-2018 — Upload : 07-07-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 4835/Pdt.G/2017/PA.Cbn
Tanggal 3 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1817
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Kristianus Nane Benolon Bin Petrus Bala ) kepada Penggugat (Lita Yulianda Binti Yudi Daruqutni ) ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu riburupiah);