Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2023 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN BATAM Nomor 973/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 25 April 2024 —
Terdakwa:
BENRIKAR SINABUTAR
2214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Benrikar Sinabutar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada


    Terdakwa:
    BENRIKAR SINABUTAR