Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2010 — Upload : 29-10-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1123/PID.B / 2010/ PN.JKT.UT
Tanggal 31 Agustus 2010 — HESTI LIANTI dkk
3616
  • M E N G A D I L I - Menyatakan terdakwa HESTI LIANTI dan IRMA BERDIANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang ;- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 ( tiga ) bulan 15 ( lima belas ) hari ;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana
    2010 sampai dengansekarang ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan saksisaksiyang dibacakan dan keterangan terdakwa tersebut dipersidangan ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kepersidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntutagar Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :MENUNTUTMenyatakan terdakwa HESTI LIANTI dan terdakwa IRMA BERDIANTI
    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Bahwa ia terdakwa Hesti Lianti bersama dengan Irma Berdianti, pada hari Selasa tanggal25 Mei 2010 sekira jam 19.00 WIB , atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun2010, atau setidaktidaknya masih pada sekitar tahun 2010 , bertempat di JI. Pasar Ikan Rt. 01/04 No.124 Kel. Penaringan , Kec.
    Pasar IkanRT.01/04 No.124 Kel.Penjaringan Kec.Penjaringan Jakarta Utara telah terjadi peristiwaaipengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa HESTI LIANTI bersama dengan terdakwaIRMA BERDIANTI, sedangkan yang menjadi korbannya adalah saksi FITA LISTIANA.eBahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yaitu pada saat itu saksisedang berada di warung sedang berjualan, lalu datang saksi FITA LISTIANA bersamapacarnya yang bernama sdr.
    Bahwa dari Berita Acara Penyidikan dari Penyidik hal inierat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diriterdakwa sebagai terdakwa tindak pidana, lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan denganmemperhatikan identitas, kemudian dari keterangan saksisaksi maupun keterangan para terdakwa,maka yang didakwa sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah terdakwa HESTI LIANTI danterdakwa IRMA BERDIANTI sebagaimana identitasnya tersebut diatas.
    SRI NURHAYATI tiba tiba terdakwa HESTI LIANTI langsung menjambakSaksi korban lagi bersamaan dengan itu datang terdakwa IRMA BERDIANTI (adik terdakwa HESTILIANTD langsung membantu terdakwa HESTI LIANTI dan ikut menjambak rambut Saksi korbansecara bersamasama dan kepala Saksi korban dibenturkan/jedotkan ke teras rumah saksi Ny. SRINURHAYATI hingga Saksi korban tidak bisa melakukan perlawanan.