Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 336/Pid.B/2017/PN Dps
Tanggal 5 Juni 2017 — I KOMANG ADI GITA BERDIASA
266
  • Menyatakan Terdakwa I KOMANG ADI GITA BERDIASA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I KOMANG ADI GITA BERDIASA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;5.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah PS 2 Merk Sony warna hitam lengkap dengan hardisk dan 2 (dua) buah Stik PS2;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) buah celana training warna hitam;- 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 3805 OA beserta STNK dan kuncinya;Dikembalikan kepada terdakwa I KOMANG ADI GITA BERDIASA;- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;Dikembalikan kepada I PUTU ANDIKA PUTRA;- 1 (satu) buah tas ransel merk Quiksilver warna coklat;Dikembalikan saksi NI
    I KOMANG ADI GITA BERDIASA
    PUTUSANNomor 336/Pid.B/2017/PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : LKOMANG ADI GITA BERDIASA;Tempat Lahir : Negara;Umur /Tanggal lahir : 18 Tahun / 4 September 1998;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Banjar Pupuan, Desa Mengwitani,Kecamatan Mengwi, KabupatenBadung
    Menyatakan terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASA secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP jo pasal 65ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan.3.
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah PS 2 Merk Sony warna hitam lengkap dengan hardisk dan 2(dua) buah Stik PS2;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah celana training warna hitam; 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 3805 OAbeserta STNK dan kuncinya;Dikembalikan kepada terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASA; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;Dikembalikan kepada!
    Menyatakan Terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASA terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah TahananNegara;5.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah PS 2 Merk Sony warna hitam lengkap dengan hardisk dan 2(dua) buah Stik PS2;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) buah celana training warna hitam; 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam DK 3805 OAbeserta STNK dan kuncinya;Dikembalikan kepada terdakwa KOMANG ADI GITA BERDIASA; 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;Dikembalikan kepada!