Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1968 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Berlanjoni Hasibuan
2221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa Penuntut Umum Pada Kejari; Berlanjoni Hasibuan
    Putri br Pakpahan dan Terdakwa Berlanjoni Hasibuanjuga membuka celananya dan kemudian Terdakwa Berlanjoni Hasibuanmenempelkan burungnya (alat kelamin / penis) si Terdakwa BerlanjoniHasibuan ke perut Melani Putri Br Pakpahan dan setelah itu TerdakwaBerlanjoni Hasibuan memakaikan kembali celana Melani Putri br Pakpahan, danpada saat itu Melani Putri br Pakpahan pun langsung pulang ke rumah ;Hal. 2 dari 9 hal.
    Hasibuan, lalu saat itu juga TerdakwaBerlanjoni Hasibuan menyuruh Hengki Manurung untuk mencari buah salakdi sekitar perladangan, setelah Hengki Manurung pergi lalu Terdakwa BerlanjoniHasibuan tinggal berdua dengan Melani Putri br Pakpahan, lalu TerdakwaBerlanjoni Hasibuan langsung menciumi bibir Melani Putri br Pakpahan danmembuka celana Melani Putri br Pakpahan dan Terdakwa Berlanjoni Hasibuanjuga membuka celananya dan kemudian Terdakwa Berlanjoni Hasibuanmenempelkan burungnya (alat kelamin /
    Hasibuan memanggilnya sini Putri, ada salak",mendengar hal tersebut Melani Putri br Pakpahan bersama dengan HengkiManurung menjumpai Terdakwa Berlanjoni Hasibuan, lalu pada saat itu jugaTerdakwa Berlanjoni Hasibuan menyuruh Hengki Manurung untuk mencari buahsalak di sekitar perladangan, setelah Hengki Manurung pergi lalu TerdakwaBerlanjoni Hasibuan tinggal berdua dengan Melani Putri br Pakpahan, laluTerdakwa Berlanjoni Hasibuan langsung menciumi bibir Melani Putribr Pakpahan dan membuka celana Melani
    Menyatakan Terdakwa Berlanjoni Hasibuan tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 81 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair,oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ;Menyatakan Terdakwa Berlanjoni Hasibuan terbukti bersalah
    Hasibuan tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa Berlanjoni Hasibuan dari Dakwaan Primairtersebut ;Menyatakan Terdakwa Berlanjoni Hasibuan telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujukanak melalukan perbuatan cabul ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Berlanjoni Hasibuan oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarHal. 5 dari 9 hal.