Ditemukan 1 data
62 — 0
dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam legan panjang dengan tulisan COME LETS GO
- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih merk Berlink
Dikembalikan kepada Anak Korban