Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 16-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Agm
Tanggal 16 Februari 2021 — Terdakwa
620
  • dengan pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan pelatihan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkulu masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam legan panjang dengan tulisan COME LETS GO

    Dikembalikan kepada Anak Korban

    • 1 (satu) lembar baju kaos warna putih merk Berlink