Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 08-07-2019
Putusan PA CURUP Nomor 371/Pdt.G/2018/PA.Crp
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
249
  • A ) di depan sidang Pengadilan Agama Curup;
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah dua orang anak yang bernama Aurel Putri Berlian binti Berliyansah, perempuan lahir tanggal 8 Desember 2013 dan Aufa Rajendra bin Berliyansah laki-laki lahir tanggal 22 Desember 2017 minimal sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap
      PA.Crp.Menimbang, bahwa karena usia anak semakin hari semakin bertambahdan bertambah pula kebutuhan hidupnya, maka Majelis Hakim menetapkanbahwa kewajiban tersebut hanya batas minimal artinya kewajiban tersebutdapat disesuaikan dengan usia dan kebutuhan anak serta kemampuanTergugat serta perubahan nilai mata uang, dan untuk menjamin kepastianhukum harus ditetapkan, oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan danmenghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada dua orang anaknyayang bernama Anak ke 1 binti Berliyansah
      perempuan lahir tanggal 8Desember 2013 dan Anak ke 2 bin Berliyansah lakilaki lahir tanggal 22Desember 2017 minimal sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun atau sudah menikahdengan penambahan 10% dari nominal tersebut setiap tahun di luar biayapendidikan dan kesehatan, berdasarkan ketentuan angka 14 Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai
      Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkahdua orang anak yang bernama Anak ke 1 binti Berliyansah, perempuanlahir tanggal 8 Desember 2013 dan Anak ke 2 bin Berliyansah lakilaki lahirtanggal 22 Desember 2017 minimal sejumlah Rp 500.000 (lima ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahunatau sudah menikah dengan penambahan 10 % pertahun dari nominaltersebut di luar biaya pendidikan dan kasehatan;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada