Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 22-08-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 201/Pid.B/2013/PN Njk
Tanggal 24 Juli 2013 — Nama : NURHADI YUUANTO Bin JIRAN. Tempat lahir : Nganjuk. Umur/ Tanggal Lahir : 28 Tahun / 21 Juli 1985. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Desa Lembah, Kec. DoJopo Kab. Madiun. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak bekerja.
213
  • Menyatakan terdakwa NURHADI YULIANTO Bin JIRAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian secara bertanjut;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.