Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA TAKALAR Nomor 72/Pdt.G/2016/PA.Tkl
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
2915
  • Lalang) dengan seorang laki-laki bernama (Besomang bin Dg. Ngalle) yang dilaksanakan pada tahun 1953 di Dusun Kato'nokang, RT.001 RW. 001 Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.
  • Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000.000, 00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
  • Lalang) denganseorang lakilaki bernama Besomang bin Dg. Ngalle yang dilaksanakan padatahun 1953 di Dusun Katonokang, RT. 001 RW. 001 Desa Bontokanang,Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar.3.
    Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga Besomang Nomor7305052501051528 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas AdministrasiKependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Takalar, bukti tersebut telah diberimaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dan ternyata sesuai, laluoleh ketua majelis diberi kode P.34.
    Bahwa Pemohon dengan suaminya tidak mempunyai hubungan nasab,semenda dan tidak pernah sesusuan sejak masih kecil; Bahwa dari pernikahannya Pemohon dan suaminya Besomang telahdikaruniai 8 (delapan) orang anak. Bahwa sejak pernikahan pemohon dengan suaminya Besomang tidak pernahterjadi perceraian diantara mereka.
    Bahwa pemohon dengan suaminya Besomang tidak mempunyai hubungannasab, semenda dan tidak pernah sesusuan sejak masih kecil. Bahwa dari pernikahannya pemohon dan suaminya telah dikaruniai 8(delapan) orang anak.
    Bahwa Pemohon suaminya Besomang tidak mempunyai, hubungan nasab,semenda ataupun sesusuan yang dapat menghalangi syarat sahnya pernikahan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas, terbuktibahwa perkawinan Pemohon suaminya Besomang telah dilaksanakan sesualdengan syariat Islam dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 14 s/d Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa Majelis Hakim mengambil alih pendapat ahli fiqnh yangtermuat