Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2014 — Upload : 24-11-2014
Putusan PN KISARAN Nomor 54/Pid.C/2014/PN Kis
Tanggal 10 Oktober 2014 — Besrianto Nainggolan 2. Donald Nainggolan
255
  • Besrianto Nainggolan, dan Terdakwa 2. Donald Nainggolan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan.3.
    Besrianto Nainggolan 2. Donald Nainggolan
    Nama Lengkap Besrianto NainggolanTempat Lahir KisaranUmur / tanggal lahir 29 Tahun / 08 Agustus 1985.Jenis Kelamin Lakilaki.Kewarganegaraan IndonesiaAlamat Dusun IV, Desa Paya Gambar, Kec.BatangKuis, Kab.Deli Serdang.Agama KristenPekerjaan Pengemudi.Il.
    Nainggolan dipermukaan air yangmengira bahwa kaki terdakwa Besrianto Nainggolan adalah kayu yang biasa digunakansebagai titi untuk menyeberangi parit.kemudian terdakwa Besrianto Nainggolankesakitan dan bangkit dari persembunyiannya dan berhasil ditangkap olehsaksi.selanjutnya para terdakwa dibawa ke Pos satpam PTPN HI kebun Sei Dadap dankemudian menyerahkan para terdakwa besera barang bukti ke polsek Air Batu.Akibatkejadian tersebut pihak PTPN III Kebun Sei Dadap menderita kerugian sebesar Rp240.000
    Bahwa para terdakwa tidak ada ijin untuk mengambil buah kelapa sawittersebut.Atas keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan.Kemudian Para Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut :1.Terdakwa Besrianto Nainggolan: Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 September 2014 sekitar pukul 12.00 wibterdakwa Besrianto Nainggolan bersama dengan terdakwa Donald Nainggolanmasuk ke Areal Afdeling I TM 1993 Blok 25 PTPN III Kebun Sei Dadapdengan membawa 1 (Satu) bilah egrek yang terdakwa pinjam
    Nainggolan dipermukaan air yangmengira bahwa kaki terdakwa Besrianto Nainggolan adalah kayu yang biasa digunakansebagai titi untuk menyeberangi paritkemudian terdakwa Besrianto Nainggolankesakitan dan bangkit dari persembunyiannya dan berhasil ditangkap olehsaksi.selanjutnya para terdakwa dibawa ke Pos satpam PTPN HI kebun Sei Dadap dankemudian menyerahkan para terdakwa besera barang bukti ke polsek Air Batu.Atas perbuatan Para Terdakwa pihak PTPN III Kebun Sei Dadap menderitakerugian sebesar Rp
    Besrianto Nainggolan, dan Terdakwa 2.Donald Nainggolan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian Ringan.Des Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 2 (dua) bulan.3.
Register : 01-07-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN PADANG Nomor 460/Pid.B/2019/PN Pdg
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MULDIANA, SH. MH
Terdakwa:
ANGGI FIRNANDO Pgl. ANGGI Bin SYAMSUL BAHRI
183
  • Selanjutnya saksi ATUAK menjual TV tersebutkepada saksi BESRIANTO Pgl. CEBES seharga Rp. 650.000, (enamratus lima puluh ribu rupiah) karena dirumah saksi CEBES belum memilikiTV; Bahwa adapun alat bantu yang dipergunakan terdakwa untukmelakukan pencurian tersebut adalah 1 (Satu) buah obeng; Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekirapukul 01.00 Wib saat terdakwa sedang duduk disebuah warung yangberada dibelakang TVRI Kec. Koto Tangah kota Padang datang saksiHENDRA ANEDI.
    Selanjutnya saksi ATUAK menjual TV tersebutkepada saksi BESRIANTO Pgl.
    Selanjutnya saksi ATUAKmenjual TV tersebut kepada saksi BESRIANTO Pgl. CEBES seharga Rp.650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karena dirumah saksiCEBES belum memiliki TV; Bahwa benar adapun alat bantu yang dipergunakan terdakwa untukmelakukan pencurian tersebut adalah 1 (satu) buah obeng; Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekirapukul 01.00 Wib saat terdakwa sedang duduk disebuah warung yangberada dibelakang TVRI Kec.
    Selanjutnya saksi ATUAK menjual TVtersebut kepada saksi BESRIANTO Pgl.
    Setelah terdakwa menjemput TV tersebut lalu terdakwa membawa TVtersebut ke rumah saksi ED dan saat itu saksi ED meminta terdakwa pulangmandi dulu lalu pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa datangkembali kerumah saksi ED dan saat itu saksi ATUAK memberikan uang sebesarRp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran pembeli TV.Selanjutnya saksi ATUAK menjual TV tersebut kepada saksi BESRIANTO Pgl.CEBES seharga Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) karenadirumah saksi