Ditemukan 5 data
123 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, S.T., tersebut;
ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, S.T VS PT. AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICE
PUTUSANNomor 8&5 K/Pdt.SusBPSK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, S.T., bertempat tinggal diJalan Dr. H. Ismail Yusuf Nomor 50 (Belakang Restoran KokiSunda) Pekanbaru, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pemohon Keberatan;melawanPT.
No. 85 K/Pdt.SusBPSK/2015BPSK melainkan perkara perdata biasa yang diperiksa oleh peradilan umumin casu Pengadilan Negeri; Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusanJudex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi Anggun Bestarivo Ernesia, ST., tersebut patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk
mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Anggun Bestarivo Ernesia, ST.
94 — 78
ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, S.T LAWAN1. PT AXA MANDIRI FINANCIAL SERVICE
Terdakwa:
ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT.
57 — 7
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST.MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGUN
BESTARIVO ERNESIA, ST.MT dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), apabila Denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang
Terdakwa:
ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
126 — 0
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 32/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Pbr tanggal 30 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia, ST.
,MT, sehingga amar selengkapnya berbunyisebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia, ST.MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anggun Bestarivo Ernesia, ST.MT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp.200.000.000
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANGGUN BESTARIVO ERNESIA, ST. MT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
Dewi Shinta Dame Siahaan, SH.,MH.
Terdakwa:
AJIRA MIAZAWA S.Pd Bin JALINUS B
37 — 0
Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.2094 / XII / 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas PUPR Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya;
sampai dengan
108.1 (Satu) Lembar foto copy Dokumen Surat Permohonan SCM Nomor : 30 / SPSCM / PTRMCD / PUPRPKPP-MRP / XI / 2021 Tanggal 30 November 2021
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ANGGUN BESTARIVO