Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-04-2015 — Upload : 24-04-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14 / PID.SUS / 2015 / PT TTE
Tanggal 20 April 2015 — BURHAN ABDULLAH Alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH
3228
  • Menyatakan terdakwa BURHAN ABDULLAH alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang ;2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa BURHAN ABDULLAH alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    BURHAN ABDULLAH Alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH
    PUTUSANNomor : 14/ PID.SUS / 2015 / PT TTEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Maluku Utara yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : BURHAN ABDULLAH Alias BETRANT Bin ADEABDULLAHTempat Lahir : TernateUmur/tgl.
    No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.KEDUA :ATAU4Bahwa ia terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah pada hariMinggu tanggal 08 September 2013 sekira pukul 23.00 Wit atau pada waktu lain dalamtahun 2013 bertempat di Hotel Corner Palace yang beralamatkan di Kel.
    Setelah selesai menghubungi saksikorban kemudian terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin AdeAbdullah menyuruh saksi korban ke Hotel Corner Palace dimana sudah adatamu (Themes) yang sementara menunggu di kamar 209.
    Menyatakan terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah telahterbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdaganganorang sebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalamSurat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin AdeAbdullah dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwadalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluhjuta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
Register : 09-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 28-10-2015
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pid.Sus/2015/PN Tte
Tanggal 10 Maret 2015 — BURHAN ABDULLAH Alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH
4321
  • Menyatakan Terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant bin Ade Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang ;-2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant bin Ade Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; ---------------3.
    BURHAN ABDULLAH Alias BETRANT Bin ADE ABDULLAH
    Menyatakan terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah telah terbuktisecara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perdagangan orangsebagaimana tersebut dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) UndangUndang No. 21 Tahun2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Surat DakwaanKesatu Jaksa Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullahdengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanansementara dan denda sebesar Rp. 120.000.000, (seratus dua puluh juta rupiah) Subsidair6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Setelah selesai menghubungi saksi korbankemudian terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah menyuruh saksikorban ke Hotel Corner Palace dimana sudah ada tamu (Themes) yang sementaramenunggu di kamar 209.
    No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang.ATAUKEDUA :Bahwa ia terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah pada hari Minggutanggal 08 September 2013 sekira pukul 23.00 Wit atau pada waktu lain dalam tahun 2013bertempat di Hotel Corner Palace yang beralamatkan di Kel. Stadion Kec.
    Setelah selesai menghubungi saksi korbankemudian terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant Bin Ade Abdullah menyuruh saksikorban ke Hotel Corer Palace dimana sudah ada tamu (Themes) yang sementaramenunggu di kamar 209.
Register : 09-01-2015 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 12-06-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 3/Pid.B/2015/PN Tte
Tanggal 10 Maret 2015 — BURHAN ABDULLAH Alias BETRAN Bin ADE ABDULAH
880
  • Menyatakan Terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant bin Ade Abdullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perdagangan Orang ;-2.
    Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Burhan Abdullah Alias Betrant bin Ade Abdullah dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; ---------------3.