Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 19-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
BAHARUDIN ALIAS BAHAR ALIAS JON BIN AHMAD TAHER
21591
  • 15 (limabelas) tahun serta Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    a. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Akte Kelahiran a.n Betrisna
    1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Keluarga No 1471031908150002 a.n Animar;
    c. 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam putih;
    d. 1 (satu) helai celana pendek sot warna coklat;
    e. 1 (satu) helai singlet perempuan warna putih;
    f. 1 (satu) helai baju muslim warna biru;
    g. 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna merah;
    h. 1 (satu) surat Visum Et Repertum a.n Betrisna
    Aida Wati No:VER/577/VIII/2017/RSB tanggal 01 Agustus 2017
    Dikembalikan kepada anak korban Betrisna Aidawati
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    37 halaman Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN DumBahwa ketika nenek saksi korban Anak korban meninggal, saksi Asnimarbeserta anak anaknya pulang ke Pariaman Sumatera Barat .Setelahsesampainya di Pariaman saksi Anak korban menceritakan perbuatanterdakwa kepada bapak kandungnya yaitu saksi Tamirin Alias Jamirin.Kemudian saksi Tamirin Alias Jamirin melaporkan perbuatan terdakwa kePolda Riau.Berdasarkan Visum Et Repertum No.Pol : Ver/577/VIII/2017 /RSB tanggal 01Agustus 2017 pukul 14.20 wib atas nama Betrisna
    Setelahsesampainya di Pariaman saksi Anak korban menceritakan perbuatanterdakwa kepada bapak kandungnya yaitu saksi Tamirin Alias Jamirin.Kemudian saksi Tamirin Alias Jamirin melaporkan perbuatan terdakwa kePolda Riau.Berdasarkan Visum Et Repertum No.Pol : Ver/577/VIII/2017 /RSB tanggal 01Agustus 2017 pukul 14.20 wib atas nama Betrisna Aidawati yang dibuat atassumpah jabatan dan ditandatangani oleh dr.Putri Yanasari dokter pada RSBhayangkara Pekanbaru dengan hasil Pemeriksan :1.
    ,Msi;Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru No: VER/577/NII/2017/RSB tanggal 01 Agustus 2017 yang ditandatangani olehdokter Pemeriksa dr.Putri Yanasari dan Dokter Spesialis Forensik Dr.Mohammad Tegar Indrayana, Sp.F yang telah melakukan pemeriksaanHalaman 25 dari 37 halaman Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Dumterhadap saksi korban Betrisna Aidawati, dengan Kesimpulan hasilpemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korbanperempuan yang berdasarkan Surat Permintaan Visum
    Mohammad Tegar Indrayana, Sp.F yang telah melakukanpemeriksaan terhadap saksi korban Betrisna Aidawati, dengan Kesimpulanhasil pemeriksaan: Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang korbanperempuan yang berdasarkan Surat Permintaan Visum Et Repertum korbanberusia sebelas tahun, pada Pemeriksaan Fisik tidak ditemukan tandatandakekerasan.
    sot warna coklat, 1 (Satu) helai singlet perempuanwarna putih,1 (satu) helai baju muslim warna biru dan putih, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa oleh karena keseluruhan barang bukti sebagaimanatersebut seluruhnya diatas, tidak dipergunakan lagi olen Penuntut Umum dalamPenuntutan perkara ini maupun perkara lain, maka beralasan hukum barangHalaman 35 dari 37 halaman Putusan Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Dumbukti sebagaimana tersebut diatas ditetapbkan dikembalikan kepada yangberhak yaitu saksi korban Betrisna
Register : 12-04-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Dum
Tanggal 28 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
BAHARUDIN ALIAS BAHAR ALIAS JON BIN AHMAD TAHER
1110
  • 15 (limabelas) tahun serta Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa :
    a. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Akte Kelahiran a.n Betrisna
    1 (satu) lembar foto copy legalisir Kartu Keluarga No 1471031908150002 a.n Animar;
    c. 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam putih;
    d. 1 (satu) helai celana pendek sot warna coklat;
    e. 1 (satu) helai singlet perempuan warna putih;
    f. 1 (satu) helai baju muslim warna biru;
    g. 1 (satu) helai celana dalam perempuan warna merah;
    h. 1 (satu) surat Visum Et Repertum a.n Betrisna
    Aida Wati No:VER/577/VIII/2017/RSB tanggal 01 Agustus 2017
    Dikembalikan kepada anak korban Betrisna Aidawati
    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);