Ditemukan 1 data
11 — 1
BG.Masri) di depan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta;
3. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
a. Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah)
b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
4.