Ditemukan 3 data
Terdakwa:
DENITO BHANGGA BOMANTAKA
58 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Denito Bhangga Bomantaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
DENITO BHANGGA BOMANTAKA
12 — 0
Fotokopi Surat Keterangan atas nama Tergugat, bukti bahwa Tergugatpernah bekerja di Koperasi Bhangga Lampung, yang dikeluarkan olehKetua Koperasi Bhangga Lampung pada tanggal 08 Mei 2012,(bermeterai cukup), Kemudian dicocokkan dengan aslinya dan ternyatasama lalu diberi kode T 2;.
52 — 11
Saksi DHIKA ARYA BHANGGA :e Bahwa saksi dalam keadaan sehat walafiat.e Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik ;e Bahwa keterangan saksi di Penyidik adalah benar dan tanpa tekanan ataupunpaksaan ;e Bahwa saksi adalah satu pelanggan di Toko Hosana Phone Celluler Lantai 3 No 186Mall ITC Depok.e Bahwa saksi telah menjadi pelanggan di toko tersebut kurang lebih satu tahun yanglalu yaitu pada bulan Januari 2011.e Bahwa persayaran untuk menjadi pelanggan di toko tersebut antara lainmelampirkan :e 1