Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 54/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 7 Mei 2013 — BIARUDIN SARAGIH Als RUDI
2012
  • BIARUDIN SARAGIH Als RUDI
    PUTUSANNomor: 54/Pid.B/2013/PN.Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BIARUDIN SARAGIH Als RUDITempat lahir : Tebing TinggiUmutr/ Tgl Lahir : 32 Tahun / 21 Mei 1971Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 48 KecamatanBangkinang Kabupaten KamparAgama
    Menyatakan terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PENCURIANsebagaimana dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangiselama terdakwa berada dalamtahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terpidana dibebaniprembayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah).Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, akan tetapi hanyamengajukan permohonan keringanan pidana, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dantidak akan mengulangi lagi;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan, karena didakwa dengandakwaan sebagai berikut:PrimairBahwa ia terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI pada hari Rabu tanggal 03Januari 2013 sekira jam 02.30 Wib pada waktu malam atau
    RahmanSaleh No. 48 Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.Akibat perbuatan terdakura, saksi Basru Buyung mengalami kerugian lebih kurangRp.2.500.000, (Dua juta lima ratus rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp.250, (duaratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363Ayat (1) ke3 KUHPidana;Subsidair :Bahwa ia terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI pada hari Rabu tanggal 03Januari 2013 sekira jam 02.30 Wib pada waktu malam atau setidaktidaknya dalam
    Menyatakan Terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI tidak terbukti bersalahmelakukan tindak pidana dalam dakwaan Primairr;Membebaskan Terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI oleh karena itu daridakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa BIARUDIN SARAGIH Als RUDI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang