Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 01-04-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks
Tanggal 31 Januari 2022 — Terdakwa
2214
  • Ikbal Bibbala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal Dunia"'
  • Menjatuhkan pidana kepada para Anak dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Maros;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;