Ditemukan 3 data
8 — 0
6 — 1
., yang selanjutnya dapat dinyatakan bahwa perkara verzet ini telah selesaikarena bicabut dan menyatakan mempertahankan perkara verstek dalam perkaraini;Menimbang, bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi perkara danakuntabilitas proses biaya perkara yang telah dicabut, maka perlu dituangkandalam bentuk penetapan ini;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makasesuai dengan maksud Pasal 89 (1) Undangundang Peradilan Agama Nomor 7Tahun 1989 jis.
71 — 28
mengakibatkan Korban mengalami lukaluka danakhirnya Korban meninggal dunia di tempat kejadian, dimana disampingadanya tindakan persiapan oleh Terdakwa ternyata terdapat waktu atauyang cukup bagi Terdakwa sekitar 2 (dua) jam untuk mengurungkan niat/maksudnya melukai Korban, namun Terdakwa tetap melakukanperbuatannya dengan menusuk Korban dengan pisau badik berulang kalidimana perbuatan menusuk Terdakwa terhenti karena pisau badiktersebut menancap di punggung Korban dan gagangnya patah sehinggatidak bisa bicabut